Wednesday, December 28, 2016

Jaksa Kasus Ahok Harus Hadirkan Saksi yang Membuktikan Dakwaan


Pekan depan, tepatnya 3 Januari 2017, persidangan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki tahap pembuktian.

Sebelum menghadapi proses pembuktian, ada baiknya bagi penuntut umum untuk mempertimbangkan beberapa hal, terutama soal kompetensi saksi yang dihadirkan.

“Itu benar soal saksi, terutama yang memang hadir di Kepulauan Seribu itu. Saksi itu nggak usah semua dihadirkan, karena sudah diback up sama rekaman,” kata ahli pidana Mudzakkir saat dihubungi, Rabu (28/12).

Saran dia, penuntut umum harus bisa mencari saksi yang memang memiliki keterangan untuk membuktikan dakwaan. Saksi yang didatangkan harus punya kepekaan terhadap pernyataan Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

“Cari saksi yang punya kualitas yang bagus, cari kesaksian yang punya kekuatan hukum primer. Artinya, orang yang dengar langsung di ruangan itu, cari saksi yang punya ketajaman mendengar.”

Menurut ahli dari Universitas Islam Indonesia ini, para saksi yang dihadirkan nanti bakal jadi salah satu senjata. Jangan sampai kesaksiannya justru menjadi jalan buntu bagi jaksa.

Sebab, sebuah kesaksian dalam persidangan merupakan faktor yang meyakinkan majelis hakim bahwasanya memang telah terjadi penistaan agama.

“Jangan saksi yang asal hadir saja. Nanti jangan sampai pas ditanya jawabnya ‘saya nggak ngerti, nggak ngerti’. Ambil saksi yang memiliki kualitas primer dalam pembuktian. Jadi keterangan yang disampaikan punya kekuatan bukti yang primer.”

Dalam sidang pekan depan, penuntut umum rencananya akan menghadirkan 5-6 saksi. Pihak jaksa sendiri akan melakukan koordinasi untuk kemudian menentukan saksi mana yang akan dihadirkan ke persidangan kasus Ahok.

“Kita akan berkoordinasi, (pemeriksaan pertama) sekitar 5-6 orang. Kalau diberkas perkara seluruh saksinya ada 20 lebih, itu dari jaksa dan pihak terdakwa,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.