Wednesday, December 28, 2016

Eggi Sudjana: Saya Minta Bawaslu Copot Pencalonan Ahok


Ketua Perserikatan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Eggi Sudjana menilai pencalonan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta harus dibatalkan. ‎Pembatalan itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016.
Eggi mengingatkan Pasal 71 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau W‎akil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam ‎bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara itu Pasal 71 ayat 5 ‎menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimmaksud pada ayat 2 dan ayat 3 petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Hal ini sangat penting untuk diambil tindakan oleh KPUD DKI Jakarta, tanpa harus melalui proses pengadilan, tanpa harus konsultasi dengan instansi manapun, dan tanpa harus meminta izin kepada pimpinan ataupun lembaga-lembaga terkait dengan segala konsekuensinya,” kata Eggi dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Eggi ‎pun meminta agar Ahok dapat segera dicopot dari pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dengan mengacu pada apa yang dikatakan Ahok terkait surat Al Maidah 51 dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut.
“Saya minta Bawaslu agar Ahok dicopot dari pencalonan. Kita desak agar dicabut pencalonan cagubnya,” tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.