Tuesday, December 27, 2016

Hakim Sebut Keberatan Penasihat Hukum Ahok Rancu


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh keberatan penasihat hukum (PH) terdakwa penodaan agama Islam Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebaliknya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung telah cermat, lengkap, dan jelas.
Hakim Anggota I Wayan Wirjana membacakan pertimbangan pengadilan pada sidang putusan sela Ahok, Selasa (27/12) di gedung lama PN Jakarta Pusat mengatakan awalnya PH mendalilkan surat dakwaan harus dibatalkan karena hanya mencantumkan perbuatan yang disangkakan yakni pasal 156 a KUHP. PH mempersoalkan dakwaan tanpa mencantumkan akibat dari perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa Ahok sebagaimana diatur pasal 156 b KUHP.


Namun, pengadilan berpendapat pasal 156 a dan 156 b KUHP bukan merupakan satu kesatuan. Menurut pengadilan, unsur dalam pasal 156 b KUHP, bukan merupakan akibat dari perbuatan pada pasal 156 a KUHP.
“Maka unsur pasal dalam 156 a KUHP dan 156 b KUHP bukan merupakan satu kesatuan. Masing-masing dapat didakwakan secara terpisah sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,” kata Wayan.
Pengadilan juga menilai bahwa pasal 156 a KUHP yang didakwakan kepada Ahok merupakan delik formil. Sehingga dapat didakwakan sendiri tanpa harus disatukan dengan pasal 156 b KUHP.
Hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dakwaan sudah memenuhi syarat formil berkaitan dengan formalitas dan identitas terdakwa. Menurut hakim, dakwaan juga sudah memenuhi syarat materil yang menguraikan tindak pidana yang didakwakan, waktu serta tempat tindak pidana dilakukan.
“Pengadilan tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa. Pengadilan berpendapat bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi pasal 143 ayat 2 a dan b KUHAP,” kata Wayan.
Hakim Anggota Abdul Rosyad mengatakan hakim tidak sependapat dengan keberatan PH yang menyebut JPU telah menciptakan akibat hukum baru dalam pasal 156 b atas perbuatan pada pasal 156 a KUHP, yaitu yang seharusnya tidak menganut agama apa pun menjadi dalam rangka pilgub DKI Jakarta.
Menurut Rosyad, setelah mempelajari dan meneliti kembali maka pengadilan menyatakan JPU telah menyalin lengkap pasal yang didakwakan kepada Ahok, tanpa ada menambah kata-kata perbuatan terdakwa dilakukan dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Menurut majelis, keberatan ini sangat janggal karena penuntut umum tidak mendakwakan pasal 156 b KUHP.
“Maka dalil keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan tidak berdasar hukum,” tegasnya.
Selain itu pengadilan juga tidak sependapat dengan dalil PH yang menyatakan penuntut umum tidak mendefinisikan secara tegas subjek korban sebagaimana pasal 156 a KUHP dan yang dimaksudkan Ahok dalam dakwaan alternatif kedua. Menurut Rosyad, pengadilan kurang memahami dalil PH tentang subjek korban dalam keberatannya.
Sebab, kata dia, dalam tata kalimat bahasa Indonesia subjek biasanya dipadankan sebagai pelaku. Sedangkan korban sebagai objek. Akan tetapi, lanjut Rosyad, di luar kerancuan yang disampaikan PH tersebut, pengadilan menilai keberatan itu telah masuk dalam materi pokok perkara. Sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan pokok perkara. “Menimbang bahwa dalam pertimbangan tersebut di atas maka keberatan penasihat hukum tersebut akan diputus bersama putusan terakhir. Karenanya keberatan tidak dapat diterima,” katanya.
Oleh karena keberatan tidak dapat diterima dan dakwaan sudah disusun secara cermat, lengkap dan jelas, maka surat dakwaan perkara a quo harus dinyatakan sah untuk dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan. “Dan memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan,” pungkas Rosyad.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.